-->

Bawa Sabu - Sabu, Warga Ngagel Rejo Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya




SURABAYA,TRIBUNUS.CO.ID -
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya,berhasil mengamankan Achmad Hidayat, Pemuda 26 tahun warga Jalan Ngagel Rejo Utara Gang 6 No.22, di Jalan Barata Jaya Surabaya pada hari Rabu ( 21/08/2019 ) sekitar pukul 22.30 Wib, lantaran tertangkap tangan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpan didalam tasnya.


Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias, S.H., saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada hari Kamis ( 29/08/2019 ) siang, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.Benar Mas,Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, telah berhasil menangkap seorang pria yang sedang kedapatan membawa sabu-sabu,"


Penangkapan ini berawal dari Laporan Masyarakat yang sangat Geram karena di wilayah nya sering digunakan untuk Transaksi Narkoba, khususnya di barata Jaya ini,dan berkat info dari masyarakat ini akhirnya Petugas Meluncur ke lokasi Guna memantau tentang adanya peredaran Narkoba tersebut,dan alhasil Unit kami Bisa menangkap pelaku dan mengamankan nya ucap Ivan Andias.


Masih Ivan Mengatakan,Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) poket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan 1(satu) buah tas berwarna hijau lumut.


Kini tersangka Sudah kita amankan ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya guna penyidikan lebih Lanjut,Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(Cholik/BS).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama