-->

Pelaku Perampasan Hp Di Jalan Platuk Donomulyo Nekat Menceburkan Diri Kesungai Untuk Menghindari Dari Amukan Massa





Surabaya || Tribunus.co.id - M. Faruq bin Alm.Umbri (27) th, warga Wonokusumo jaya Jaya 3/2 Surabaya,ini harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Kenjeran Surabaya,Pasal nya Pria ini dilaporkan Oleh Ibnu Maqsud (40) warga jalan Platuk Donomulyo Gg I-A no. 70 Surabaya.
Tersangka dilaporkan oleh Korban Lantaran telah melakukan perampasan sebuah Handphone milik anak nya yang berusia 8 th, di jalan pPatuk Dono mulyo Kec. Kenjeran Surabaya. Pada hari Minggu, 08 September 2019. Sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto melalui Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio mengatakan, ketika mendapat laporan dari korban, petugas langsung dengan sigap dan mengamankan pelaku yang diketahui telah merampas dengan paksa HP milik anak Korban yang sedang berdiri di pinggir jalan depan gang.


Setelah berhasil merampas Handphone anak korban, Pelaku langsung menancap gas motornya untuk kabur, Namun nasib sial menimpa pelaku ketika akan melarikan diri, dirinya diketahui oleh ayah korban dengan sontak pelaku diteriaki “Maling”oleh Ayah Korban, dari teriakan Ayah korban ternyata mengundang perhatian warga sekitar yang langsung seketika itu juga  turut serta mengejar pelaku.


Masih Endri Mengatakan,ketika akan diamankan oleh warga, pelaku ini langsung menceburkan dirinya ke dalam sungai dijalan platuk guna menghindari dari amukan masa yang beramai - ramai mengejar dirinya ucap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran ini.


Kini tersangka Sudah kita Amankan beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna Putih bernopol L 6916 YT milik pelaku dan 1 (satu) buah dos book HP OPPO Type A 83 warna silver, Untuk Handphone milik korban Hilang Di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya,Pelaku Kita Jerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan Hukuman 5 Tahun Penjara.tegas  Perwira Berpangkat Balok Tiga di pundaknya ini.(fafa/BS).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama