-->

Pengedar Togel Diringkus Saat Ngrekap Hasil Tombokan Di Pos Kamling Warungdowo





Pasuruan, Jatim,  www.tribunus.co.id  -  Judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh semua agama di dunia. Betapa tidak, karena judi menimbulkan efek negatif baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Judi  suatu permainan yang menjanjikan keuntungan tanpa melalui cara wajar

Seorang pria warga  bernama SUDARMAJI Bin SATIMUN, Laki-laki, Lahir Pasuruan, 02 Mei 1964, umur 55 tahun, Islam, Karyawan Swasta, WNI/Suku jawa, Pendidikan terakhir SLTP tamat, alamat Dsn.Warungdowo timur Rt.02 Rw.11 Ds.Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan, diringkus Polisi di pertigaan jalan Dusu Warungdowo Timur Desa Warungdowo Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.

Tersangka dijeral dengan pasal sbegaimana diatur dalam  Tindak Pidana Perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 303 KUHP.

Selain tersangka, Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.649.000,- (enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) 2 (dua) lembar kertas potongan kecil berisikan tulisan nomor Judi Togel - 3 (tiga) lembar kertas rekapan nomor judi togel. - 1 (satu) bendel kertas potongan kecil/kupon nomor judi togel - 3 (tiga) buah bulpoint warna hitam - 1 (satu) buah buku tafsir mimpi
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J4+ beserta Simcard Telkomsel dengan nomor 085230343388 - 1 (satu) buah Clipboard warna coklat.

Penangkapan pelaku judi togel ini berawal  Pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira jam 16.00 Wib di area pos kamling di pertigaan jalan Dusun Warungdowo Timur Ds. Warungdowo tengah melakukan aksi judi togelnya, Petugas dari Polsek Pohjentrek lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas dari Polsek Pohjentrek saat merekap nomor judi togel dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Pohjentrek untuk diproses lebih lanjut.

Humas/Red

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama