-->

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bekuk Bandar Pil Koplo




Probolinggo, Tribunus.co.id -
Dua tersangka bandar pil koplo di Kota Probolinggo Jawa Timur, Sugiyanto (33) warga Dusun Barat Rt.06/Rw.02 Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Suwandi (48), warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Dari ke dua tersangka tersebut ribuan pil koplo jenis trihexipnidyl dan dextro berhasil disita petugas.

Ke dua tersangka ini bekuk petugas ditempat berbeda. Tersangka Sugianto dibekuk polisi dirumahnya di Dusun Barat, Desa Muneng Kidul. Sugiyanto ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari saksi pembeli yang membawa 10 butir pil koplo jenis Trihexipnidyl di jalan Wr. Supratman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (2/9/2019).

Dari pengakuan saksi pembeli, pil koplo tersebut didapat dari tersangka Sugiyanto. Setelah dilakukan penggledahan dirumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 5020 butir pil koplo jenis trihexipnidyl, 7000 butir pil dextro, dan 1 unit HP merk oppo warna merah, ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya saat gelar konferensi pers, Senin (30/9/2019) siang.

Sedang tersangka Suwadi, lanjut Kapolres, ditangkap petugas di rumahnya di jalan Teuku Umar, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Jumat (27/9/2019). Tersangka Suwadi dibekuk polisi setelah dilakungan pengembangan dari saksi pembeli yang membawa 10 butir pil trihexionidyl yang diamankan petugas dijalan Wr. Supratman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamayangan Kota Probolinggo. Dari pengakuan saksi pembeli, pil tersebut didapat dari tersangka Suwadi.

Selanjutnya dilakukan penggledahan oleh petugas di rumah tersangka Suwadi di jalan Teuku Umar. Didalam rumah tersangka ini petugas mendapatkan barang bukti 54 butir pil koplo jenis trihexipnidyl, buku rekapan hasil penjualan pil, dan uang Rp1500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kepada petugas, ke dua tersangka mengaku pil koplo tersebut dijual kepada pembeli Rp10.000,- /paket isi 10 butir. Kini polisi masih melakukan pengembangan, dari mana barang tersebut didapatkan oleh ke dua tersangka.

AKBP Ambariyadi Wijaya menegaskan, ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua tersangka ini kita jerat dengan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, tandas perwira polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya ini. (Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama