-->

Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Mengamankan Tiga Pria Pengedar Sabu Sabu




PASURUAN,TRIBUNUS.CO.ID - Tim Buser Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil  mengamankan tiga pria  jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (17/9/2019).

 Mereka adalah M Imron Bin H Syaifudin (21), Faizal Umar al Icung (22) dan Mudriq Qadafi (21). Ketiganya berasal dari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan  diamankan petugas lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkotika gol 1 jenis sabu sabu.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang terjadi dilingkungan masyarakat.

Kasatresnarkoba Polresta Pasuruan AKP Imam Yuwono SH  mengatakan " Awalnya kami beserta tim buser satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka M Imron terlebih dahulu disebuah pinggir jalan Kel Krampyangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sekira pukul  23 :00 Wib lalu kami kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka Modriq Qadafi dan tersangka Faizal Umar disebuah rumah yang beralamat di Jl MT Haryono Gg 24 RT 06 RW 05 Kecamatan Panggungrejo"ungkap AKP Imam Yuwono.

Ketiga tersangka ini diduga merupakan serangkaian dari pengedaran barang haram tersebut .

Adapun  barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga pelaku ini diantaranya adalah dari tersangka M Imron ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu sabu seberat 23,94 gram, 1 unit handphone merk Oppo, Uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 unit sepeda motor vario 150  CC warna hitam,

Sedangkan dari tangan tersangka Faizal Umar didapati barang bukti 1 buah timbangan , 1 unut handphone merk samsung J7 dan 1 bungkus karton tolak angin yang berisi pipet kaca.
Selanjutnya dari tangan tersangka Mudriq Qadafi ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo F7 .

Ketiga pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mako Polresta Pasuruan guna menjalani Proses pemeriksan lebih lanjut "jelasnya.

Atas perbuatannya ,ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan /atau pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan /atau pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika "pungkasnya.(Hendra)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama