-->

Gunakan Sabu Sabu, Seorang Sopir Mebel Di Pasuruan Diamankan Polisi






Pasuruan, tribunus.co.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini satu tersangka berhasil diamankan

Pemakai barang haram narkotika jenis sabu sabu tersebut diketahui bernama Suhaemi alias jimi (33) warga dusun Kedungrejo Rt 03 RW 04 Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang berprofesi sebagai pekerja Sopir Mebel. Tersangka juga merupakan warga jalan Laksamana Martadinata Rt 02 Rw 06 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Beberapa barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan tersangka diantaranya berupa satu buah songkok, 2 bong alat penghisap, 1 buah tas , 1 HP OPPO, 1 buah HP merek Nokia, 1 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah dompet, 1 buah timbangan, 1 klip,1 sedotan, 1 buah rokok kaleng, 1 klip yang berisi 6 klip sabu, dari masing – masing klip berisi sabu 100 gram 2 bungkus, 0.60 gram, 1,01 gram, 0,79 gram, 0,36 gram, dan 1klip sabu berisi 0,28 gram, jadi total keseluruhan sabu 5,04 gram.

Suhaemi diamankan polisi lantaran terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menyerahkan, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka Suhaemi alias Jimi bin Ari di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentanng narkotika jenis sabu" (gale)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama