-->

Penyiraman Air Keras Yakin Direkayasa, Novel Baswedan Dipolisikan




Jakarta,  Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang yang bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung karena dianggap penyiraman air keras yang menimpa dirinya rekayasa.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/).

Dewi menambahkan, ia terpaksa melaporkan Novel ke Polisi karena ada beberapa hal yang dianggap janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, kepala yang diperban namun tiba-tiba mata yang kiri Novel yang buta.

Dewi mengatakan dirinya lulusan seni dan menduga ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan oleh Novel. Mulai dari penyiraman air keras menurutnya dari sana Novel sudah merekayasa.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," jelas Dewi.

Dewi menyebut seharusnya Novel menyiramkan air mineral usai disiram air keras untuk menetralisir air keras itu, namun Novel tidak melakukan hal itu. Dia juga mencurigai luka yang diterima Novel.

Menurutnya, seharusnya kulit Novel juga ikut terluka tidak hanya matanya saja. Saat berada di rumah sakit dia juga curiga karena mata Novel tidak diperban hanya wajahnya saja Namun pada akhirnya nata Novel yang rusak bukan wajahnya.

"Faktanya kulit Novel kan nggak apa-apa, hanya matanya,” ujar dia.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.  (D)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama