-->

Simpan 1,3 Kg Sabu, Polresta Denpasar Tangkap Bandar Asal Medan



Denpasar, Bali - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba asal Medan bernama Willy (31) pada Sabtu pagi (2/1/2019) di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Saat polisi mengeledah kamar kos yang ditempati pelaku, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bersih 1,3 kg di dalam laci lemari.

“Pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba Bali Medan yang sudah beraksi sejak dua bulan lalu diwilayah Bali,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (6/11).

Kapolresta menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Aji dengan upah yang pelaku terima sekali pengambilan berkisar Rp.10 juta dan selanjutnya pelaku menunggu perintah Aji untuk menempel sabu tersebut.

“Sebelumnya pelaku sudah sempat menempel sabu sebanyak 300 gram di wilayah Renon sedangkan sisanya 14 paket yang disita menunggu perintah Aji untuk menempel,” terang mantan Kapolres Badung ini.

Pelaku Willy yang bekerja sebagai sopir taxi konvensional membawa sendiri sabu tersebut dari Medan menuju Bali melalui jalur darat dan sudah pelaku edarkan sebanyak 300 gram di wilayah Denpasar.

Terhadap pelaku dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan keberhasilan ini Polisi berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” imbuhnya.

Penulis : Dayu Polresta
Editor : Ketut Bina Wartawan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama