-->

Sebar Video Hoax Penculikan, 3 Emak Emak Diamankan Polisi



Surabaya, tribunus.co.id - Jarimu,harimaumu. Itulah yang mungkin harus selalu kita ingat dalam bermedia sosial.

Seperti yang dialami oleh ketiga kaum emak - emak asal Kota Gandrung ini. Gara - gara menyebarkan berita dan video hoax tentang penculikan anak, mereka harus mendekam di jeruji besi Polresta Banyuwangi.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media membenarkan adanya kabar tersebut.

" Iya. Benar. Tadi Kapolresta Banyuwangi melaporkan telah berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang ibu rumah tangga yang diduga menyebar berita dan video Hoax tentang penculikan anak," kata Kombes Pol Wisnu,di Polda Jatim,Selasa(25/2/20).

Menurut Kombes Pol Wisnu ketiga emak - emak tersebut diduga telah menyebabkan keresahan masyarakat karena postingan video dan kabar Hoax tentang penculikan anak.

"Mereka mengaku berita dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Lateng berawal dari group WA Wali murid," kata Kabid Humas Polda Jatim.

Selanjutnya masih menurut Kombes Pol Wisnu, ketiga emak - emak ini menyebarkan video dan berita hoax tersebut ke akun Face Book nya dan sempat membuat dunia maya heboh.

Setelah dilakukan patroli cyber,Polisi akhirnya berhasil melacak dan menemukan pemilik akun yang menyebarkan kabar bohong tersebut.

"Dalam postingannya,ketiga pelaku ini menulis waspada penculikan sudah merebak ke sekolah,kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku," ungkap Kabid Humas Polda Jatim yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Akibat postingan itulah,kabar penculikan anak menjadi semakin terasa benar dan berhasil membuat masyarakat resah.

Setelah semua alat bukti dikumpulkan,dan para saksi dimintai keterangan akhirnya Polisi mengamankan ketiga emak - emak berinisial RF,TF,dan AR.

" Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan di Polresta Banyuwangi dan mengakui perbuatannya," kata Kombes Pol Wisnu.

Untuk itu, ketiga emak - emak tersebut dikenai pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar.

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Jangan sebarkan kabar yang belum tentu kebenarannya,apa lagi di media sosial," pungkas Kombes Pol Wisnu. (dw-1)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama