-->

Tersangka Kasus Pornografi Di Media Sosial Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim




TRIBUNUS.CO.ID SURABAYA - Ditreskrimsus Subdit V Cyber Polda Jatim kembali telah mengungkap tindak pidana cyber terkait dengan Pornography yang dituangkan melalui kamera dalam bentuk image atau foto yang di unggah di media sosial.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyudo Wisnu Andiko di ruang Press Conference Bidang Polda Jatim,bahwa tersangka telah melakukan sesi pravet pemotretan terhadap objek wanita yang patut diduga merupakan area pornografi.

"Ada 6 wanita dan 1 diantaranya masih dibawah umur," kata Kombes Pol Wisnu,Jumat (20/03/20).

Dari hasil ungkap kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu tersangka berinisial FFA alias KL(37th) warga asal Malang Jawa Timur.

"Karena pemotretan ada model yang masih dibawah umur, maka pelaku diduga telah melakukan kejahatan The Provider Darknet Child Pornography,"tambah Kombes Pol Wisnu didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur.

Hasil pemotretan itu di Unggah di Instagram dengan akun Kakak Lung. Karena sudah diunggah di medsos maka foto - foto tersebut sudah bukan privasi lagi.

Hal ini juga dibenarkan oleh model sebagai saksi. Model yang dipakai pelaku berasal dari beberapa kota antara lain dari Jakarta, Malang, Surabaya.

"Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dan undang undang ITE serta undang undang pornografi," pungkas Kombes Pol Wisnu.

Selain telah mengamankan tersangka,Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa kamera dengan berbagai macam merk yang di pergunakan oleh tersangka untuk memotret wanita bugil.

Selain kamera ada barang bukti yang lainnya yaitu foto para model, HP dan beberapa barang bukti yang lainnya. (Dw-1).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama