-->

Dirkrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Benih Lobster




Surabaya, Jatim - Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan, Kasubdit IV Tipidter Kompol Wahyudi dan Muhlin dari
Balai Karantina Ikan Kendali Mutu I ( fish Qurantine ).

Konferensi pers tentang kasus perikanan ( Lobster ) tersebut adalah Kasus yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56 Tahun 2016. Pada hari ini Kamis, tgl. 9 April 2020 pukul 15.00 Wib, di Balai Wartawan

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim menyatakan bahwa ini merupakan ungkap kasus Perikanan pertama kali di Tahun 2020 pada saat wabah pandemi Covid 19. Kalau dihitung kerugian materialnya senilai Rp. 42 milyard rupiah tetapi yang lebih penting yaitu kerugian berupa kerusakan ekosistim hayati atau lingkungan yang kita lakukan penegakan hukumnya.

Sedangkan Muhlin dari Balai Karantina Ikan Kendali Mutu mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56 Tahun 2015 belum dicabut dan masih berlaku sehingga segala tindakan yang dilarang dalam aturan itu merupakan tindak pidana dan dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda senilai Rp. 4 milyar.  (Humas)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama