-->

Empat Tahun Kabur Usai Aniaya Korban Hingga MD, Seorang Pria Ditangkap Polisi




TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Satu dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiyaan yang membuat korban Ortisan Samay meninggal dunia beberapa tahun silam, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH menerangkan tersangka berinisial ANW 21 tahun ditangkap saat sedang berada di kompleks  Bucen 45 Entrop.

"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Anggota langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (26/4) sore.

Kata Kapolsek, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masih dalam pengejaran.

"Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya menurut Kapolsek tersangka di jerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Sementara itu kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban Ortisan Samay meninggal dunia terjadi padal 16 November 2016 lalu, ketika itu para pelaku melakukan penganiayaan saat korban terjatuh usai ditendang para palaku dari motor yang dikendarai ketika melintas di seputaran Polimak pukul 23.00 WIT. (*)


Penulis  : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama