-->

FD Tersangka Penganiayaan Dilimpahkan Ke JPU



Tribunus.co.id - Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan Berkas Lengkap, Penyidik Polsek Abepura serahkan FD tersangka penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (24/4) siang pukul 11.00 wit.

Penyerahan tersangka FD kasus penganiayan terhadap Ingnasius Mikel Watun berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor: B-427/R.1.10/Eoh.1/04/2020.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka yakni FD kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.

Lanjutnya, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap/P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura setelah melalui penyidikan dan pemeriksaan berkas oleh JPU.

"Selain menyerahkan tersangka, penyidiknya menyerahkan satu alat bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban, " Ujarnya.

AKP Clief menerangkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari selasa tanggal 25 Februari lalu di Kali Acai, dimana tersangka dalam keadaan sadar melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali.

"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan dan jari-jari sehingga dilarikan ke RS Abepura guna perawatan medis lebih lanjut, "ucapnya.

Kapolsek Abepura menambahkan, atas perbuatannya tersangka FD dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama