-->

Tahap II, AMR Tersangka KDRT Dilimpahkan Ke Kejaksaan




TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni AMR (24) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (28/4) siang.

Penyerahan tersangka AMR diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH dalam keadaan lengkap.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka AMR kasus KDRT lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkat perkara telah lengkap/P21.

"Dengan dilakukan penyerahan tersangka maka tersangka telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujarnya.

AKP Yoan menerangkan, kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 23 februari lalu sekitar pukul 10.00 wit, dimana tersangka saat itu sedang memasak nasi terlalu banyak kemudian korban yang merupakan istrinya menegur tersangka.

"Tidak terima ditegur tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah wajah korban selanjutnya korban terjatuh dan tersangka lanjut menginjak bahu korban mengenai mulut yang mengakibatkan mulut dan wajah korban memar serta bengkak, "ungkapnya.

Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan, atas perbuatannya AMR disangkakan melanggar Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama