-->

Pelaku Curat 7 TKP Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polresta Denpasar



Denpasar - Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di 7 (tujuh) TKP berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.

Pelaku berinisial NH (35) yang beralamat sementara di Tuban, Kuta dan berasal dari Situbondo, Jawa Timur.

Tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Jl. Sempati, Tuban, Kuta.

"Tersangka merupakan seorang buruh bangunan, melakukan aksinya seorang diri dengan cara merusak kunci gembok rolling door toko menggunakan linggis yang dibawa dari tempat kerjanya," ungkap Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Dari hasil kejadian ini Sat Reskrim Polresta Denpasar menyita beberapa handphone hasil kejahatannya, satu buah linggis, satu unit sepeda motor Vario hitam plat DK 6959 FAR untuk digunakan saat beraksi dan pakaian pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Humas
.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama