-->

Tahap II, Dua Tersangka Narkoba Diserahkan Ke Jaksa




TRIBUNUS.CO.ID -  Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum. Senin (11/5).

Penyerahan kedua tersangka yakni OJ (25) dan YG (27) beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan OJ dan YG berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap/P21.

"Siang tadi kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, " Ujarnya.

Iptu Zulkifli menerangkan, kedua tersangka diamankan pada hari senin tanggal 21 Januari lalu, dimana ada informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat membawa ganja di wilayah bak air jalan perbatasan RI-PNG.

"Dari informasi itu, personil Polsubsektor Skouw yang diback Satgas Pamtas RI-PNG menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 200,4 Gram, "cetusnya.

Iptu Zukifli ini pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1)KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)


Penulis    : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama