-->

27 Kendaraan Terjaring Dalam Operasi Patuh Matoa 2020



Polresta Jayapura Kota - Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota menjaring 27 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 bertempat di Jalan Percetakan Negara Depan Hotel Yasmin Jayapura. Senin (27/7) sore.

Dari total tersebut, lima diantaranya dilakukan tindakan hukuman berupa tilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jumlah penindakan tilang sebanyak 5 Kasus, sisanya 22 pelanggar diberikan surat teguran, " Kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana, SH., S.IK., M.Pd dalam keterangannya.

Kasat Lantas menuturkan, ke 27 pelanggar diantaranya 22 tidak menggunakan helm, satu menggunakan knalpot racing dan 4 pelanggar tidak terpasang TNKB (Plat bermotor).

"Untuk hari ini kita lakukan razia dengan metode Hunting, dimana pelanggar kita hanya lihat dengan kasat mata, apabila ada yang melanggar peraturan lalulintas langsung ditahan dan mengecek kelengkapan kendaraannya, "ujarnya.

AKP Viky Pandu menambahkan, selama menjalankan Operasi Patuh Matoa 2020, Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota tidak hanya melakukan razia di satu tempat saja, melainkan juga dengan metode hunting maupun patroli.

Adapun personil yang terlibat dalam Hunting tersebut yakni KBO Sat Lalulintas Polresta Jayapura Kota Iptu Muh. Arif dengan melibatkan 8 personil. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama