-->

Dalam Kesaksian Mantan Pejabat ULP Mengaku Pernah Mendapat Ancaman Oleh Bupati MKP




SIDOARJO, Tribunnus– Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) terlibat dalam pengaturan tender Kabupaten Mojokerto. Mereka tak hanya ditekan kekuasaan. Namun, lembaga yang kini berganti nama menjadi bagian pengadaan barang dan jasa itu juga ikut menikmati aliran dana di setiap proyek yang dilelang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, kemarin petang (16/7). Sekretaris Pokja ULP Kabupaten Mojokerto Puguh Hari Setiawan mengaku telah menerima commitmen fee senilai uang sebesar 1 juta tapi itu uang kontrak dan bukan uang lelah yang mulia, seperti yang dijanjikan pak Erick,'kata puguh.

Commitment fee itu diberikan Eryk Armando Talla. Eryk dikenal sebagai seorang kontraktor yang memiliki hubungan erat dengan Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan menerima 6 megaproyek di Kabupaten Mojokerto. Yakni, pembangunan jalan Ngranggon-Kutorejo sebesar Rp 8 miliar, jalan Kedungsari-Kemlagi Rp 9,1 miliar, Jalan Randegan-Benjeng, Gresik Rp 6,9 miliar, dan peningkatan jalan Pohjejer-Tumbuk senilai Rp 7,7 miliar.

Proyek lainnya yakni peningkatan jalan Lakardowo-Randegan sebesar Rp 6,2 miliar, dan Banjaragung-Sooko sebesar Rp 5,2 miliar. Meski menerima aliran dana berulang-ulang, Puguh menyebut, ia tak menikmatinya. Melainkan, disetor ke atasannya, Zaenal Abidin, saat itu menjabat kepala Dinas PUPR.

’’Saya taruh di mejanya Pak Zaenal,’’ beber pria yang menjabat sekretaris ULP mulai 2015 hingga 2018 itu. Puguh yang saat itu berdinas di Dinas PUPR itu menambahkan, sebagai sekretaris pokja di ULP, bukan tanpa tekanan. Namun, ia sempat menerima ancaman nonjob dari jabatan bahkan dibunuh oleh anak buah mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

’’Saya sempat meminta mundur dari pokja. Saya nggak kuat. Saya sempat diancam dimasukkan karung terus dibuang ke kali brantas jika tidak bisa bekerja sesuai dengan keinginan MKP," ceritanya. Yakni, mengatur pemenangan lelang ke perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan.

Mendengar berbagai pernyataan itu, John Dista, SH, salah satu majelis hakim dalam sidang ini nyeletuk. ’’Benarkah semua pemenang lelang di Kabupaten Mojokerto telah diatur?’’ Puguh menjelaskan dengan tegas bahwa masih banyak proyek yang dimenangkan tanpa unsur pesanan. Namun, keterangan ini dibantah hakim ad hoc ini.

Menurut dia, keberadaan ULP sebatas formalitas karena seluruh pemenang lelang telah ditentukan. Diterangkan John, di setiap daerah, anggota pokja yang idealis, langsung dicopot dan diberhentikan oleh kepala daerah. ’’Nggak usah ditutup-tutupi. Kami tahu. Semua proyek ada back-up. Bahkan, untuk proyek tahun 2021 saja, sekarang ini sudah mulai setor,’’ jelas dia.

Mendengar itu, Puguh yang semula terkesan tak terbuka, akhirnya blak-blakkan. Lalu bagaimana ia mengatur pemenang lelang? Seperti proses pemenangan 6 megaproyek di tahun 2016 itu. Puguh mengaku telah menghubungi Eryk Armando untuk melengkapi ISO.

Produk ini merupakan salah satu syarat vital dalam proyek infrastruktur. Sementara dalam berkas penawaran yang diajukan, Eryk tak menyertakannya. Selain itu, Puguh juga membocorkan syarat lelang ke Eryk agar proses pemenangan bisa berjalan mulus. Perusahaan yang dimenangkan itu di antaranya CV Dwi Mulya Jaya, PT Andigo Agung Pamenang, dan PT Satria Andalan Berbudi.

Selain Puguh, dari 5 saksi yang dihadirkan adalah Kabid Penataan Ruang di Dinas PUPR Ir. Ahmad Fathoni, staf salah satu perusahaan swasta, Samsul Arif, rekanan Samsul Arif alias Bagus dan Bambang Gatot Setiyono.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ir zaenal Abidin M.M.T, Drs Ben.D.Hadjon SH usai sidang mengungkapkan para saksi dalam persidangan tadi tidak ada kesaksian yang mengarah kepada kliennya, Zaenal Abidin mengaku keberatan dengan keterangan mantan anak buahnya tersebut. Karena, selama menjabat Kepala Dinas PUPR,ia tak pernah menerima aliran uang dari anak buahnya tersebut. usai melakukan pemeriksaan saksi pukul 21.00 tadi malam,ketua majelis Hakim Dede Suryawan SH menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi-saksi. ( Yn/Kr )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama