-->

Kapolresta : Proses Hukum Terhadap Kasus Tambang Ilegal Adalah Murni Gakkum



Polresta Jayapura Kota – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengungkapkan tidak ada istilah Tambang rakyat terkait penambangan illegal yang diungkap pihaknya beberapa waktu lalu di kawasan Buper Waena.

“Tidak ada istilah tambang rakyat, kalau di daerah lain silahkan, tetapi di sini istilah itu tidak. Jadi jangan di politisir. Tambang ini dioperasionalkan oleh orang luar dan menggunakan alat berat, bukan warga setempat yang menggunakan alat tradisonal,” terangnya.

Bahkan kata AKBP Gustav, kasus penambangan illegal ini, proses hukumnya terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini terus berjalan, dimana sudah lebih dari beberapa orang saksi yang kami mintai keterangan termaksud keterangan dari saksi ahli,” tegasnya.

Kapolresta pun membantah tudingan beberapa pengamat kalau kasus ini ada unsur kepentingan atau lainnya.

“Saya mau klarifikasi dan luruskan untuk pengamat harus tau dilapangan, Polisi bekerja tidak berdasarkan politik. Perlu diketahui ini murni penegakan hukum (Gakkum). Supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain dan fakta yang ada adalah seratusan orang yang kami temukan dilokasi merupakan orang luar dan bukan masyarakat setempat,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan kasus penambangan ilegal dalam tahap penyidikan.

“Kasus ini tetap di proses sesuai hukum berlaku. Kami akan lakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, namun apabila tersangka berada di luar maka kami akan lakukan pemanggilan secara bertahap hingga penjemputan paksa apabila tidak koperatif,”ucapnya.

Perlu diketahui kasus penambangan ilegal digeregek aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota di Buper Waena pada 26 Juni 2020 lalu. Dalam proses penyidikan Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota telah memeriksa 21 orang saksi termaksud dengan saksi ahli dari dinas terkait.

Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama