-->

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Terancam Pidana Kesaksian Palsu




MOJOKERTO - Dinilai terbelit-belit dalam memberi Kesaksian dalam sidang dalam kasus Gratifikasi dengan terdakwa Ir. Zaenal Abidin M.M.T Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) Mantan Bupati Mojokerto  terancam dengan pasal kesaksian palsu dalam persidangan yang di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis (29/7/2020)

Yang Mana dalam sidang tersebut, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi atas kasus gratifikasi yang menimpa Ir.Zaenal Abidin M.M.T dari 6 paket proyek jumbo yang di kabupaten mojokerto tahun 2015 lalu bersama Bejo Utomo kordinator proyek dari malang

Dari keterangan para saksi sebelunya yaitu Herdrawan Manusama anak dari mantan Kajati jawa timur Marwan Effendy SH. dan juga Erick Armando Talla yang mana uang fee 6 paket proyek  juga berikan ke Mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp.2,5 Milyar, serta uang setoran mingguan dari dinas penghasil di lingkup pemerintah Mojokerto seperti dalam pengakuan saksi dari Ajudan bupati Mustofa Kamal Pasa, Lutfi Afif Mutakim yang mana dalam kesaksiannya uang setoran mingguan buat MKP Saat masih menjadi Bupati Mojokerto  tersebut memang betul adanya,
Uang setoran tersebut Diterima lalu di taruh di Meja Kerja Bupati MKP.

Saat di tanya Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman dimana Kenal dengan Hendrawan Manusama dan ada hubungan apa? Ia mejelaskan bahwa petama kenal itu dari ayahnya yang saat itu menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, dan bertemu pertama kali saat di rumah Hendrawan Manusama saat punya hajatan dan setelah itu ngak pernah ketemu lagi dengan Hendrawan M.

Saat di bacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik KPK oleh Hakim Anggota, yang mana dalam BAP bahwa Hendrawan Manusama Minta pekerjaan ke Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang saat itu masih menjabat bupati Mojokerto, MKP menjelaskan bahwa itu tidak benar dan dirinya ketemu dengan Hendrawan hanya sekali saja.

“Demi allah yang mulia saya hanya ketemu satu kali dengan Hendrawan Manusama,” Kata MKP

Terus kenapa kok dalam BAPnya kok seperti itu?? Ungkap Majelis Hakim, MKP mengatakan saat di BAP dirinya lagi banyak pikiran hingga dirinya ngak Fokus, namun MKP menyampaikan kalau dirinya di pesani oleh ayahnya (Marwan Effendi, Red) untuk menjaga Hendrawan.

Dan dirinya juga ngak tau kalau Hendrawan Manusama mendapat pekerjaan Proyek di mojokerto dan taunya kalau Hendrawan mendapat pekerjaan di mojokerto setelah di lapori oleh pejabat dinas PUPR yang bernama Anik Mutmainah

Majelis Hakim mengingatkan ke saksi untuk bicara jujur karena sudah di sumpah,  semua saksi memberi keterangan kalau mengarah ke anda,baiknya bicara aja apa adanya,?? terus mengenai uang setoran mingguan dari para kepala Dinas gimana? Menurut saksi Lutfi Arif Mutakim kalo uang tersebut di taruh di meja kerja anda?

MKP mengatakan  memang uang itu ada, tapi bukan dirinya yang menerima tapi Saudara Rohmadi juru masak di pendopo kabupaten mojokerto,selain juru masak Rohmadi juga yang mengurusi benda-benda antik sehingga banyak kegiatan yang membutuhkan biaya, dan itu di bantu oleh para kepala dinas di pemkab mojokerto

” Uang tersebut yang menerima Rohmadi yang mulia, dan Bukan saya,dan karena Rohmadi itu orang e dekat dengan saya sehingga banyak pejabat yang mau memberi bantuan buat kegiatannya yang mulia” ujar MKP

“Pak Jaksa,Karena keterangan saksi ini berbelit-belit dan nggak masuk akal tolong naikkan Status keterangan palsu saksi ini” Kata Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman S.H. M.H sambil menunjuk ke arah MKP.

Saksi lainya dalam sidang lanjutan Kasus Gratifikasi mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin S.T, M.MT. adalah Bejo Utomo kontraktor asal malang yang di tahun 2015 awal sebagai kordinator Rekanan.

Sementara itu Penasehat Hukum Ir Zaenal Abidin M.M.T, Drs.Ben.D. Hadjon, S.H menegaskan bahwa keterangan saya menyangkut kesaksian tadi tidak memenuhi unsur pembuktian semuanya hanya berdasarkan katanya saja,dan kita akan hadirkan satu orang saksi meringankan serta satu saksi ahli pidana.

"Ahli pidana yang akan menjelaskan nilai pembuktia, khususnya tentang hakikat dari nilai pembuktian berdasarkan dari keterangan saksi,"ujar Penasihat hukum Ir Zainal Abidin ST. M, MT. ( Yn/Kr ).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama