-->

Tak Pakai Masker, Bakal Disanksi Sita KTP dan Bersihkan Sampah Pasar



Surabaya,- Sanksi tegas mulai diberlakukan oleh petugas
gabungan menjelang masa transisi new normal di Surabaya.

Selain sanksi berupa hukuman disiplin, pihak tiga pilar di
wilayah Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara juga bakal menyita Kartu Tanda
Penduduk (KTP) milik warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan.

“Sekarang sasarannya di Pasar. Kita tinjau bagaimana
kedisiplinan para pedagang dan pengunjung di Pasar yang berada di
Kecamatan Tandes ini,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi. Senin,
06 Juni 2020.

Bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker, kata Mayor
Suwadi, pihaknya bakal melakukan tilang berupa penahanan KTP, serta
hukuman membersihkan beberapa area pasar. “Untuk pengambilan KTP-nya,
kita arahkan ke Kecamatan setempat,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Dandim Tipe A
0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan jika tindakan
serupa, sangat penting untuk diberlakukan dan diberikan bagi masyarakat
yang terbukti melanggar adanya protokol kesehatan.

Bahkan, ia sangat mendukung dengan adanya pemberlakuan
sanksi yang diberikan oleh pihak tiga pilar Tandes terhadap warga yang
melanggar peraturan.

“Kita juga meminta personel untuk mengedukasi masyarakat
akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dandim.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama