-->

Bringas Saat Dibubarkan, Massa ULMWP Lempari Aparat Dengan Batu



JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengungkapkan pihaknya sempat bentrok dengan kelompok ULMWP ketika hendak di bubarkan, lantaran tidak mengantongi ijin aksi dari pihak kepolisian.

"Setelah diberi peringatan waktu 15 menit orasi dan diingatkan lagi 5 menit terakhir ternyata mereka tidak indahkan, dengan demikian kami dibubarkan secara paksa dan terjadi perlawanan berakibat bentrok, dimana massa melempari aparat menggunakan batu," beber Kapolresta Minggu (16/8) pagi.

Menurutnya dalam aksi pembubaran itu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai koordinator aksi demo dan provokator bentrok.

"Tiga orang yakni MG alias Mai (27), AYP (24) dan NP (20) sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Abepura," bebernya.

Ia pun menyampaikan sebelum dilakukan pembubaran paksa, Sehari sebelum Kepolisian Polresta Jayapura Kota telah memberikan peringatan untuk tidak melakukan aksi lantara pihaknya telah mengeluarkan surat penolakan aksi terhadap kelompok yang mengatas namakan ULMWP.

"Mereka sebelum telah memasukkan surat tapi kami telah membalas surat itu dengan penolakan, namun mereka tetap melaksanakan. Oleh karena itu kami tetap tindak tegas dengan pembubaran," tegasnya.

Bahkan Kapolresta pun menyampaikan tidak akan memberi ijin aksi kepada semua kelompok apabila ingin menggelar aksi yang mengumpulkan massa di kondisi Pandemi saat ini.

"Segala bentuk permintaan ijin kami secara otomatis akan tolak. Terkecuali melakukan audiens terkait kepentingan masyarakat," bebernya.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama