-->

Curi HP di Parkiran, Pelaku Ditangkap Polisi



Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial MM (32) warga Kloofkam Distrik Jayapura Utara tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota di Jalan Ahmad Yani Depan Toko Saga Jayapura. Rabu (19/8)

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/695/VIII/2020/Papua/Resta Jor Kota tanggal 17 Agustus 2020 tentang pencurian dengan korban Firman (26).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan dari tangan pelaku MM tim opsnal berhasil mengamankan satu unit HP Merk Samsung A50 milik korban.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, " Ucapnya.

Menurut AKP Komang, dari hasil pemeriksaan MM mengakui perbuatannya , dimana pelaku mengambil HP yang berada di dasbor motor milik korban yang saat itu terparkir didepan toko.

"Korban lupa mengambil HPnya yang tersimpan di dasbor motor sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil dan disimpan di salah satu rumah temannya, " Terang Kasat Reskrim.

"Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " Pungkasnya. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama