-->

DPRD Kota Mojokerto Gelar Paripurna Penetapan KUA Dan PPAS APBD T.A 2021




MOJOKERTO - TRIBUNNUS,DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 Di gedung Dewan Kota Mojokerto Rabu (19/8/2020)

Dalam Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan di dampingi oleh 2 wakil ketua Junaidi Malik dan Sony Basuki Raharjo dan juga 22 anggota DPRD Kota Mojokerto

Dalam Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 di sampaikan tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto Melalui Juru Bicaranya H.Udji Pramono,S.IP, M.SI mengatakan sebagaimana hasil rapat kerja antara badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah Kota Mojokerto dalam rangka Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 sebagai berikut

Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID)

“Struktur belanja daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu buat belanja operasi di antaranya belanja pegawai,belanja barang dan jasa,belanja bunga,belanja subsidi,belanja hibah dan belanja bantuan sosial” Terang Udji.

Sementara Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial,dianggarkan pada perangkat daerah terkait.
Alokasi penganggaran penanganan Covid-19  sejumplah Rp.29.872.538.400 yang rincianya buat Kesehatan Sebesar Rp.2.700.000.000, buat dampak Ekonomi Rp.12.472.538.400 serta buat Jaring pengaman sosial di alokasikan sebesar Rp.14.700.000.000

“Itu Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021” Tambah Udji Pramono


Sementara Untuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dari Pendapatan sebagai berikut,Pendapatan daerah untuk tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.771.318.822.950 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.201.145.8000.00,Pendapatan dari Transfer sebesar Rp.550.142.843.00,lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.20.30.899.950.00 sedang belanja daerah direncanakan Rp.948.882.804.596 yaitu buat belanja operasi sebesar Rp.784.708.890.696 masing-masing buat belanja pegawai sebesar Rp.288.826.566.00,belanja barang dan jasa Rp.59.626.430.000.00,belanja hibah Rp.22.672.955.500 dan untuk belanja bantuan sosial Rp.16.26.646.000.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp.163.173.913.900 di peruntukan buat belanja mesin Rp.37.626.430.000, belanja bangunan dan gedung Rp.59.346.156.000, belanja jalan Rp.66.81.978.000, belanja modal aset tetap sebesar Rp.119.349.900

Sedang anggar buat belanja tak terduga sebesar Rp.1.000.000.000, defisit Rp.177.563.981.646., pembiayaan Sebesar Rp.177.563.981.646. Yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp.184.563.981.646. Dan pengeluaran pembiayaan  sebesar Rp.7.000.000.000.

“Dengan kondisi yang ada,DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal,yaitu arah kebijakan dalam penanganan Pandemi Covi-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam,terarah,dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar Covid-19 tidak akan sebanyak seperti ini” Kata Udji Pramono Mengakhiri.( Yn/Kr ).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama