-->

Kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Aula Suluh Bakti Kodim Pati



Kodim Pati-Bahaya Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) dapat menimbulkan dampak yang luar biasa merusak sendi kehidupan serta kesehatan bagi penggunanya, apalagi dikaitkan dengan peredaran yang melibatkan jaringan yang sangat luas sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Untuk mencegah serta menangkal bahaya narkoba, pada Triwulan III tahun anggaran 2020 Kodim 0718/Pati kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba di intern satuan kodim 0718/Pati. Selasa,(18/08/2020)

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pagi tadi bertempat di aula Suluh Bakti Kodim Pati tersebut menghadirkan perwakilan dari setiap Koramil diseluruh jajaran Kodim Pati sebanyak 100 orang yang akan dibagi menjadi dua gelombang yakni hari ini selasa (18/08) dan hari rabu (19/08) sekaligus pengambilan sampel urine bagi para peserta yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut Lettu Inf Suwoyo Perwira seksi Intelijen Kodim 0718/Pati menyampaikan kepada peserta tentang jenis-jenis Narkotika serta bahaya yang dapat ditimbulkan baik jangka pendek maupun jangka panjang bagi para pengguna terlebih bagi pecandu narkoba. “Bahaya narkoba bagi kehidupan kita yang dapat ditimbulkan memang sangat luar biasa merusak apalagi kita sebagai anggota TNI yang notabene sebagai aparant negara harus memberikan contoh bagi masyarakat, ini sifatnya sangat mutlak kita harus bebas dari narkoba,”

“Bukan hanya dari hukum perundang-undangan saja namun dari semua hukum agama juga sudah jelas bahwa yang namanya narkoba itu hukumnya haram dan dari komando atas memberikan penekanan kepada seluruh anggota agar menjauhi dan jangan sampai ada yang terlibat dengan jaringan pengedar narkoba,”kata Suwoyo.

Lettu Suwoyo juga menjelaskan tentang adanya sanksi yang berat bagi anggota TNI khususnya apabila ditemukan adanya pemakai apalagi yang terlibat sebagai pengedar. “Pemakai saja bisa dipecat apalagi yang terlibat dalam mengedarkan narkoba pasti akan lebih berat lagi, bahkan hukuman berat kurungan seumur hidup sampai dengan hukuman mati dilihat dari sejauh mana keterlibatannya,”Tagasnya.(Snpt/Pendim)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama