-->

Lakukan Aksi Demo Tanpa Kantongi Ijin Kepolisian, Tiga Orang Diamankan Polisi



Polresta Jayapura Kota – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengungkapkan ada tiga orang pendemo dari united Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diamankan pihak Kepolisian terkait aksi peringatan dan penolakan New York Agreement di Kota Jayapura, Sabtu (15/8) pagi.

Menurut Kapolresta ketiga orang yang diamankan yakni MG alias Mai (27), AYP (24) dan NP (20) kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Abepura.

“Tiga orang yang kami amankan itu dua diantaranya sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut, sementara satu orangnya dianggap sebagai provokator saat hendak dibubarkan paksa karena tidak mengantongi ijin,” ucapnya.

Kata AKBP Gustav ada empat lokasi titik kumpul masa yang di bubarkan pihak kepolisian di Kota Jayapura yakni di seputaran Kamkey, Padang Bulan depan Kampung USTJ, Expo Waena dan Dok IX.

“Rata-tara kumpul massa berkisaran 20 sampai 30 orang, namun kami berhasil bubarkan dengan memberikan himbauan dan tenggang waktu,” ujar Kapolresta.

Ia pun menjelaskan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang hendak di bubarkan, namun hal itu dapat dikendalikan.

“Ketika itu kami berikan himbauan tiba-tiba ada lemparan batu maka kami langsung berikan tindakan tegas dengan mengamankan satu orang provokator,” tegasnya.

Hingga siang ini pukul 13.00 wit situasi di Kota Jayapura aman kondusif, meski ada beberapa titik masih di jaga aparat gabungan.

“Kami masih menempatkan anggota kami di lapangan guna berjaga-jaga agar tidak ada aksi serupa, mengingat aksi yang mereka lakukan tidak memiliki ijin. Bahkan saya sudah tegaskan apabila ada aksi maka langsung di bubarkan secara paksa,” beber Kapolresta.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun meminta dengan tegas kepada sekelompok orang untuk tidak melakukan aksi-aksi yang ingin mengumpulkan masa di masa Pendemi saat ini.

“Kami sudah berikan himbauan untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengumpulkan orang. Bahkan ketika ada surat permintaan melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang secara otomatis kami tidak berikan ijin, terkecuali audents demi kepentingan masyarakat,” terang Kapolresta. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama