-->

Pencurian di ALFAMART MINI MARKET berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo



Pasuruan, Tribunus.co.id. Kasus pencurian di Alfamart Mini Market yang terletak di Jalan Ahkmad Yani Kelurahan Karangketuk Kecamatan Gadingrejo berhasil terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Selasa (04/08/2020), sekira pukul 05.00 wib.

Kejadian berawal dari An Eko (saksi) yang pertamakali mengetahui bahwa brangkas  Uang dalam keadaan rusak dan sejumlah uang hasil penjualan di Alfamart tersebut hilang dengan sejumlah Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).


 Selanjutnya saksi melihat Rekaman CCTV  yang  mengarah  ke Brangkas,dari hasil Rekaman CCTV dia mengetahui  dengan  jelas  siapa  yang telah mengambil uang dalam Brangkas tersebut  adalah  Karyawan Alfamart  Ach BY .

Menurut keterangan dari Eko (Saksi)," semula  Karyawan tersebut  tidur  bertiga ( EKO , BY & RENALDI ) di Mess Atas Alfamart , sekira pukul 00,15 wib, tanpa  sepengetahuan kedua  temannya  BY turun  dari  lantai  atas  menuju  Ruang bawah tempat   Brankas".

Berdasarkan bukti Permulaan yang  cukup,  Unit Reskrim sendiri langsung melakukan  Penyelidikan dan  Penangkapan terhadap  Pelaku yang bernama  ACH  BY di  Jalan  Slagah   Rt 04  Rw 02   Kota Pasuruan.

Penangkapan BY dilakukan, Pada Hari Rabu tgl 5 Agustus  2020   sekira  pkl 09.15 wib pelaku Ach BY   , laki-laki  , 20 th. Karyawan Alfamart itu di tangkap  di Rumah  Orang Tua Pelaku di  Jalan. Slagah   Rt  04 Rw 02 Kota  Pasuruan .

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Mengamankan   Barang Bukti (BB) berupa baju  milik Ach Bayu  yang  dipergunakan saat melakukan Pencurian  guna  dicocokan dengan hasil Rec. CCTV.

Setelah Melakukan Penggledahan di  rumah Pelaku  ditemukan Barang Bukti  dan Melakukan Pemerikasaan terhadap SAKSI  An EKO  dan  RENALDI  Karyawan  Alfamart tersebut.


Dengan tindakan  Mendatangi TKP ( OLAH TKP)
, mengamankan bukti Petunjuk  berupa Rec. CCTV,  gledah rumah Pelaku guna  menemukan BB .Sidik  Tuntas. Dan melakukan Penahanan terhadap Pelaku, pelaku tersebut dititipkan di Rumah Tahanan  Polres Pasuruan Kota. (Yz)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama