-->

Satresnarkoba Polres Kota Pasuruan Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabhu



Pasuruan - Penangkapan pengedar narkoba yang berada Di dalam Gudang kayu di belakang bengkel sepeda motor yang berada di Jl. Margo Taruno Kel. Sebani Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, Menurut informasi tersangka yang berinisial SZ Pasuruan, 38 tahun Laki-laki dan rekannya yaitu AH Pasuruan, 57 tahun, Laki-laki yang diduga Menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020.

Barang bukti yang disita dari SZ yaitu 1 (satu) kotak kertas warna hitam yang didalamnya berisi timbangan, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Total sabu 8,55 gram beserta bungkus plastiknya, sedangkan Barang yang berhasil disita dari AH yaitu 1 (satu) unit handphone warna putih.

Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kel. Sebani Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 10.54 wib di dalam gudang belakang bengkel sepeda motor yang berada di Jl. Margo Taruno Kel. Sebani Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah menangkap satu orang laki-laki yang berinisial SZ yang kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 12.27 wib berhasil ditangkap seorang laki-laki yang bernama ALI HUDIN ALS GUTEH BIN MABI yangmana narkotika jenis sabu yang dikonsumsi dan di edarkan oleh SZ tersebut didapatkakn dari AH, Selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (YZ/Bi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama