-->

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku pengedaran Narkotika



Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap tindak pidana yang tanpa hal dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis (sabu), Jumaat 06/08/2020,

Pelaku di tangkap waktu berada didalam kamar kos temannya, yang beralamat di Jalan.Pahlaean No.12 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sekira pukul 02.37 wib.


Pelaku yang berinisial, Laki-laki, lahir di Pasuruan tgl. 26 September 1994, 25 th, Swasta / Juru Parkir, Islam, pendidikan terakhir SD (Kelas 2), Indonesia/ Jawa, alamat Jl. Slagah Gang 05 No. 47 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Pekuncen Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan (Sesuai KTP) 

Dengan sejumlah bukti yang berhasil ditemukan seperti,
1 buah sedotan warna ungu yang di dalamnya berisi 1 plastik klip sabu dengan berat 0,18 gram
- 1 buah korek api
- 1 botol teh pucuk harum yang pada bagian tutup tertancap 2 buah sedotan
-. 1 buah pipet kaca bening
- 1 tutup botol warna hijau dengan 2 lubang
- 1 unit handphone nokia expressmusic
- 1 unit handphone Vivo V5

Pelaku diamankan pihak Satrenarkoba Polres Pasuruan Kota guna untuk ditindak lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama