-->

Tempat Wisata di HST Menjadi Sasaran Operasi Yustisi


BARABAI-Delapan hari semenjak diberlakukannya penerapan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020, masih saja ditemukan warga yang tidak menggunakan masker ditempat keramaian/umum.


Aparat gabungan dari Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas Perhubungan kali ini melakukan Operasi Yustisi menyisir lokasi wisata yang ada di Hulu Sungai Tengah (HST). Minggu (27/9).


Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menyebutkan, tim gabungan akan terus melakukan operasi yustisi dan razia masker dan hari ini lokasi wisata yang menjadi terget operasi Yustisi (Wisata Gua Limbuhang, Wisata Riam Bajandik, Pulau Mas dan Manggasang).”terangnya.


Lebih lanjut Abdul Razak menuturkan dari hasil operasi yang kali lakukan bersama tim, terdapat penurunan angka pelanggaran yang signifikan, kalau hari-hari sebelumnya masih diatas angka 30, namun kali  ini kami dari empat lokasi wiisata terdapat 6 (enam) orang pelanggar Perbup nomor 34. ( di Wisata Riam Banjandik 5 orang, Pulau Mas 1 orang, dan Gua Limbungan dan Manggasang tidak kami temukan pelanggar Perbup HST)”imbuhnya.


Kami sangat bersyukur masyarakat sudah mulai mengerti dan dan memahami tentang protokol kesehatan dimasa pendemi covid-19, semoga hari-hari berikutnya tidak ada lagi kami jumpai atau temui ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah,”harapnya.


Sementara itu Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto mengatakan pihaknya selau siap membantu membangun pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.


“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19,” ujar Danang.


Sementara itu, Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin mengatakan anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile. “Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19, yang siap digerakkan setiap saat.”tutup Dandim.(pendim1002).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama