-->

Penyidik Sat Reskrim Limpahkan 3 Tersangka dan Perkara Pidana ke Kejaksaan


Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Dalam sehari, 3 (tiga) kasus berbeda diserahkan bersama tersangka dan batang buktinya ke masing-masing jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/10) sore.

Kasus yang diserahkan yakni dua perkara tindak pidana pencurian dan satu kasus penggelapan, dimana semua berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK membenarkan penyerahan ketiga tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Benar ada tiga tersangka yang kami serahkan ke pihak kejaksaan dengan perkaranya masing-masing karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani untuk dilanjutkan ke proses sidang pengadilan," Ungkap Kasat.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka yang diserahkan yakni NDM (20) atas kasus pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun  penjara diterima oleh jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H kemudian tersangka HK (26) dengan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun  penjara yang ditangani oleh jaksa bernama Frans Magnis, S.H.

"Dan yang terakhir yakni MBU (32) sehubungan dengan perkara pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara dan diterima oleh jaksa bernama Obed Ansanay, S.H., M.H," Pungkas AKP Komang.(*)

Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama