-->

Polres Batola Polda Kalsel Lakukan Gelar Ops Yustisi Penegakan Perbup no 54 tahun 2020


Kalimantan Selatan - Polres Batola - Polda Kalsel,
Batola, semenjak digelarnya operasi Yustisi penegakkan Perbup Batola, Tim Gabungan masih menemukan warga tidak patuh Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan TNI-Polri,  Satpol PP Kab Batola, BPBD Batola, DKLH (Perhubungan) dan Relawan Kab Batola dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab Batola,  kali ini menyisir Pasar Tradisional Marabahan dan Pasar Wangkang Kec Marabahan Kab Batola, Sabtu (07/11/2020).

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M Melalui Kabag Ops Polres Batola AKP I Nyoman Widiarsana, S.H menyampaikan kegiatan Perbup Batola nomor 54 tahun 2020 kita masih dilaksanakan dan masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) ditempat umum,”terangnya.
Dari hasil operasi Yustisi yang kami gelar hari ini kita masih menemukan 2 orang yang tidak menggunakan masker, yaitu 1 orang sangsi tertulis dan 1 orang sangsi kerja sosial, Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat Batola untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.”dan itu sudah Program Prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H (tukasnya)

Sedangkan Dandim 1005/Marabahan menyampaikan bahwa kami TNI-Polri selalu bersinergis dengan Stake Holder terkait dalam penanganan pendemi covid-19 di Kabupaten Batola
Dan anggota Kodim 1005/Marabahan yang terlibat dalam operasi Yustisi ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan covid-19.”pungkasnya.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif  melalui Kassubbag Humas Polres Batola Abdul Malik SE menyampaikan, bahwa Polres Batola selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati Batola Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,”tuturnya

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama