Polresta Jayapura Kota,- Usai dimusnahkan barang buktinya berupa narkotika jenis shabu sebanyak 53 gram, akhirnya tersangka AH (45) diserahkan ke jaksa penuntut umum siang tadi, Rabu (04/11).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan AH ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).
"Usai dimusnahkan barang bukti berupa shabu sebanyak 53 gram beberapa waktu lalu, akhirnya AH siang tadi kami serahkan ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," Ungkap Kasat.
Lanjutnya, penyerahannya dilakukan secara virtual/online dan diterima jaksa bernama Natalia Ramma, S.H berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 617 / VIII / 2020 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 1 Agustus 2020 dengan 2 orang tersangka yakni AH dan K Alias Daeng Emba yang kini berada di lapas narkoba doyo baru.
"Selain itu barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1(satu) buah potongan plastik bening, 1(satu) buah potongan platban warna hitam, 1(satu) buah hanphone Xiomi warna hitam, 1(satu) buah hanphone Realmi warna hitam, 1 (satu) buah hanphone NOKIA warna hitam dan 1(satu) unit mobil Tronton Mitsubishi Fuso B 9127 UM," Pungkasnya.
Atas perbuatannya, AH dan K Alias Daeng Emba dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)