-->

Pengendalian Protkes dan Membagikan Masker Gratis ||Koramil 0819/16 Puspo



PASURUAN - Disamping sebagai solusi, Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan terkait kesehatan orang lain.

Dengan digalakkan serbuan Vaksinasi secara serentak angka kasus Covid-19 di wilayah teritorial Pasuruan baik Kota maupun Kabupaten hingga saat ini prosentasenya menurun. (Minggu, 10/10/2021)

Namun demikian, aparat teritorial dari Koramil jajaran Kodim 0819 Pasuruan terus bejibaku mensosialisasikan untuk tetap membudaya mematuhi protokol kesehatan melalui seruan seruan diwilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawab para Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Nampak terlihat dilapangan, anggota Koramil 0819/16 Puspo bersinergi dengan unsur terkait melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan bertempat di Jalan Raya Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan. Dalam sosialisasi protokol kesehatan tersebut, dipaparkan aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh semua pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, aparat gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan juga membagikan masker secara gratis kepada warga masyarakat yang melintas di jalan raya Puspo.

Dilokasi gakplin, Serma Mohammad Zainur Rokhman selaku Bati Komsos di Koramil 0819/16 Puspo menjelaskan bahwa solusi tersebut (Protkes) adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti serta dilaksanakan oleh semua kalangan dengan harapan agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi Covid-19 ini.

"Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian. Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 dapat diminimalisir," terang Serma Zainur.

Perlu kita ketahui bersama bahwasannya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama