-->

Berkas Lengkap, Tersangka Penggelapan dan Penipuan Dilimpahkan Ke Jaksa



Jayapura Kota - Setelah dinyatakan berkas lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan RE alias Tian ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (29/11) pagi. 


Penyerahan tersangka RE alias Tian diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH oleh penyidik Bripka Ferdy Mundulung, SH dan Brigpol Twiri R. I. Widyatmoko. 


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-1993/R.1.10.3/Eoh. 1/11/2021 tanggal 24 November 2021 yang menyatakan berkas perkara RE telah lengkap/P21.


"Dengan diserahkan tersangka RE alias Fandi, maka proses hukum lebih lanjut akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau/ persidangan, " ujarnya. 


Lanjut Kapolsek, RE alias Fandi terlibat kasus penggelapan dengan pemberatan Jo perbuatan berlanjut atau penipuan jo perbuatan berlanjut terhadap korban Muh. Irfan / Koperasi Gotong Royong. 


"Atas perbuatannya RE alias Tian dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " ungkapnya. 


Ia pun menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 19 November 2020 lalu hingga 17 maret 2021, dimana tersangka melakukan penggelapan terhadap uang milik koperasi gotong royong secara bertahap sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 113.450.000,-.


"RE alias Tian dapat melakukan kejahatan tersebut lantaran dia merupakan karyawan koperasi dan tersangka melalukan penggelapan dengan cara mencairan dana koperasi menggunakan KTP Orang lain, setelah dicairkan RE memberikan kepada yang mempunyai KTP yang tidak sesuai prosedur perusahaan koperasi, "ucapnya.


" Saat dilakukan audit keuangan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan uang koperasi yang telah dicairkan yang mengakibatkan kerugian sebesar ratusan juta rupiah, "tandanya.(*) 



Penulis  : andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama