-->

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Buat Alat Penangkal Petir Di Gereja Perbatasan


Sambas, Kalbar – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns membantu pembuatan alat penangkal petir di Gereja Sidang Pentakosta Di Indonesia ( GSPDI ) Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kec Sajingan, Kab. Sambas.


Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau.


Dansatgas mengatakan kegiatan pemasangan alat penangkal petir ini dilakukan oleh 4 orang personel Pos KM28 dipimpin Danpos Sertu Suryanto bersama jemaat Gereja GSPDI Dusun Sebunga, Desa Aruk pada Selasa (01/03/2022).


Pemasangan alat penangkal petir di suatu bangunan ini penting dilakukan untuk menangkal sambaran petir yang dapat menyebabkan kerusakan listrik atau kebakaran akibat korsleting listrik. Petir sendiri bisa membawa aliran listrik yang sangat besar bahkan hingga mencapai ribuan volt, terang Dansatgas.


*Anggota kami terlatih dalam pemasangan alat penangkal petir ini sehingga bisa memasang di rumah ataupun gedung salah satunya di tempat ibadah ,” ujar Dansatgas.


Terpisah Danpos KM 28 Sertu Suryanto mengatakan pemasangan alat penangkal petir adalah permintaan bantuan dari pendeta Gereja GPSDI Dusun Sebunga yang ditindaklanjuti oleh Pos KM 28 dengan mempersiapkan alat dan pemasangan alat di Gedung Gereja.


“Warga di Dusun Sebunga tidak ada yang menguasai kelistrikan ataupun pembuatan alat penangkal petir, dan kebetulan kami sudah memperoleh pengajaran mengenai kelistrikan dan pemasangan alat ini sehingga bisa kami terapkan di penugasan,” ungkap Danpos.


Sementara itu Bapak Junaidi Manurung (58 Th) pendeta Gereja GPSDI sangat mengapresiasi atas bantuan yang diberikan secara cepat dalam pemasangan alat penangkal petir di Gerejanya.


“Terima kasih bapak-bapak TNI yang sudah memasang alat penangkal petir di Gereja kami, semoga Tuhan YME selalu melindungi bapak-bapak sekalian,” ujarnya (Pen Satgas Pamtas 643).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama