-->

Kapolres Gianyar Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa di Ubud.

 


Bertempat di Wantilan Pura Desa Adat Ubud, Kel/Kec.Ubud, Kabupaten Gianyar telah berlangsung kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice "Genah Adhyaksa" oleh Kajati Bali. Selasa (26/04/2022)


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajati Bali Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H, Pejabat dilingkungan Kajati Bali, Bupati Gianyar I Made Mahayastra,S.ST.Par.,MAP., Ketua DPR Gianyar Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,S.I.K,.M.H, Dandim 1616 Gianyar LETKOL Inf. Endra Cipta,S.Sos., Kajari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH

Ketua PN Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., Kapolsek Ubud KOMPOL I Made Tama, SH serta tokoh masyarakat Ubud. 


Sebelum pelaksanaan kegiatan peresmian rumah Restorative Justice "Genah Adhyaksa" di Wantilan Pura Desa Adat Ubud, kajati Bali melaksanakan kunjungan ke Puri Ubud dalam rangka silaturahmi dan melihat asitektur bangunan Puri Ubud.


Kegiatan peresmian rumah Restorative Justice diawali dengan tari penyambutan dilanjutkan dengan penayangan Video terkait dengan Restorative Justice,  menyayikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dan laporan dari Kajari Gianyar 


Bupati Gianyar  menyampaikan bahwa Ubud ini adalah Kota/ Desa yang namanya sudah mendunia bahkan mengalahkan nama Gianyar, tidak salah ibu Kajari memilih Ubud sebagai rumah Restorative Justice yangmana tidak semua kasus harus melalui kejaksaan, dengan adanya rumah Restorative Justice ini akan sangat bagus dipadukan dengan Sipandu Beradat agar dapat menyelesaikan permasalah yang ada di wilayah Ubud dengan cara damai. Mohon kiranya juga ibu Kajari Gianyar menyediakan tempat konsultasi permasalahan bagi masyarakat di rumah Restorative Justice dan dari Pemda kabupaten Gianyar akan mendukung penuh.


Hal senada juga disampaikan oleh Kajati Bali pada intinya menyampaikan bahwa Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan dan juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan, khususnya melalui upaya-upaya kesepakatan damai antara para pihak yang bertikai serta Keadilan restoratif bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Setelah memberi sambutan, selanjutnya Acara dilanjutkan dengan pemukulan Gong, penandatanganan prasasti oleh Kajati Bali dan foto bersama, selanjutnya melaksanakan peninjauan ke rumah Restorative Justice, "Genah Adhyaksa" yang berlokasi di Kantor Kelurahan Ubud yang diisi dengan pemotongan pita. 


Dengan adanya rumah Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dalam mekanisme dan tata cara peradilan Pidana mengacu pada Pemidanan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama