Polresta Jayapura Kota,- Respon laporan masyarakat, Polsek Abepura amankan seorang pria berinisial BU (45) atas tindak pidana Penipuan yang dilakukannya dengan modus menghipnotis korban bertempat di Jalan Raya Gerilyawan Kampkey Distrik Abepura, Minggu (29/5) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Kapolsek mengatakan, BU diketahui bersama rekannya melakukan penipuan dengan modus hipnotis terhadap korban seorang Ibu Rumah Tangga bernama Mahmudah (60).
"Kejadian berawal saat kedua pelaku menghentikan korban di TKP kemudian diajak ke depan sebuah ruko, lalu BU mengatakan bahwa korban mendapat bantuan dari Dinas Sosial Berupa uang sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) dimana pelaku mengaku dirinya adalah pegawai dari Dinas Sosial," ujarnya.
Lebih lanjut tambahnya, setelah itu BU meminta uang kepada korban sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah), ia pun mengambil potongan kertas dari saku celananya, lalu menulis nomor telepon kemudian uang dan kertas tersebut dilipat dan diserahkan dengan mengajak korban berjabat tangan seraya mengatakan "ibu pandang saya.... nanti hubungi saya di kantor Dinas Sosial".
"Setelah itu pelaku BU juga mengatakan "ibu masih ada uang" lalu korban menjawab "ada" dan tanpa sadar korban mengambil amplop di dalam tasnya yang berisi uang sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) lalu di serahkan kepada pelaku, kemudian dijawab oleh pelaku "nanti uang ini saya sumbangkan kepada fakir miskin", setelah itu pelaku menyerahkan uang tersebut kepada temannya," jelas Kapolsek.
"Selanjutnya kedua pelaku jalan menuju motornya, saat itulah korban tersadar kalau uangnya di ambil oleh pelaku, sehingga korban langsung mengejar keduanya dan berhasil menarik baju pelaku BU, namun temannya yang sudah berada diatas motor lansung kabur meninggalkan TKP bersama uang milik korban sementara pelaku BU berhasil diamankan warga setempat setelah diteriaki oleh korban," imbuhnya.
Mantan Kapolsek Sentani Timur ini juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku BU dibawa ke Mapolsek Abepura kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik dan ditahan dirutan Polsek Abepura dalam perkara tindak pidana penipuan.
"Pelaku BU diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama pada Tahun 2017 dan telah diproses hingga Pengadilan dan kini kembali melakukan hal yang sama, kepadanya penyidik sangkakan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
"Sementara terhadap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri tetap akan dilakukan penyelidikan untuk ditangkap, identitas dan tempat tinggalnya telah kami ketahui untuk ditindaklanjuti," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)