-->

Dandim 0904/Paser Hadiri Pemusnahan 106 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Kejari Paser



Kodim 0904/Paser, Kecamatan Tanah Grogot. Dandim 0904/Paser Hadiri kegiatan Pemusnahan 106 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Halaman Kantor Kejari Paser, ribuan pil obat terlarang diblender. Selasa(14/6/2022)


Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 


Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa ada 106 perkara yang dibagi menjadi beberapa jenis kasus seperti Narkoba, Pembunuhan, Asusila, Pemerkosaan, UU ITE dan perampokan.


"Dari segi jumlah perkara wilayah Paser ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya" ujar Rajendra Wiritanaya, S.H selaku Kajari Paser. 


Untuk Kasus Narkoba saya harap terus menurun kalau bisa tidak ada lagi karena akan mempengaruhi generasi Muda kita apalagi untuk para pelajar.


Diharapkan juga dari pihak Pemkab Paser dapat mengajukan ke Pemerintah Provinsi dalam pembuatan Panti Rehabilitasi yang ditujukan kepada anak-anak kita yang masih belajar di bangku sekolah, Kajari menambahkan.


Kegiatan ini ditutup dengan pemusnahan barang bukti tindak Pidanan Umum untuk obat obatan diblender dan dibuang ke selokan, senpi dan Sajam dipotong-potong serta Hp di pukul menggunakan palu.


Dim 0904/Psr

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama