-->

Dua Pelaku Hipnotis Diciduk Tim Resmob Numbay Polresta, BB Milik Korban Berhasil Diamankan

  


Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara Hipnotis korban. Dua pelaku berinisial DR (34) dan UM (57), keduanya dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (4/10) sore.


Kasat Reskrim AKP Oscar Rahadian mengatakan, keduanya dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin tanggal 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.



"Dari LP tersebut diketahui korban mengalami kejadian itu bertempat di Teras depan Ruangan Jantung RSUD DOK II Jayapura Distrik Jayapura Utara pada Senin (19/9) sekitar Pukul 11.00 Wit, dimana korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 4 gram yang berhasil digasak kedua pelaku dengan menggunakan tipu muslihat atau hipnotis," ungkap AKP Oscar.


Lebih lanjut ia menerangkan, korban dibuat tidak menguasai diri atau tidak sadarkan diri lalu pelaku mengambil kalung emas dari leher korban, setelah pelaku pergi tinggalkan TKP kemudian korban mulai dapat menguasai diri dan kembali dan tersadar bahwa dirinya mengalami penipuan.


"Tim yang melakukan penyelidikan di TKP kemudian berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku hingga mendapati info bahwa salah satu pelaku termonitor di sekitar wilayah Hamadi, team kemudian bergerak ke Hamadi namun pelaku bergerak hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku DR di dalam Taman Kota tepatnya di samping Toko Gramedia Jayapura pada Senin (3/10) malam," ujar Kasat.


"Kemudian pada Selasa (4/10) sekitar Pukul 06.30 wit, salah pelaku UM pun berhasil di amankan di perumahan warga yang berada di belakang Sekolah Kalam Kudus Jayapura. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka tersebut terhadap korban, dan barang berharga milik korban berupa emas telah dijual di Pasar Hamadi seharga 2,6 juta rupiah, tim kemudian bergerak untuk menemukan BB tersebut dan berhasil mendapatkannya kembali," ungkapnya.


AKP Oscar juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua pelaku juga  terlibat dalam perkara yang sama yang terjadi pada tanggal 01 April 2022 di wilayah Abepura, saat ini team sedang kordinasi dengan unit Reskrim sek Abe untuk mengecek laporannya. "Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku, tim masih akan melakukan pendalaman terhadap keduanya melalui pemeriksaan lebih intensif," tegasnya.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama