-->

Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan Polres Pasuruan Kota


Pasuruan Kota, 17 April 2026 – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.


Dua tersangka yang diamankan yakni MF (23), warga Kecamatan Kraton, dan ME (27), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan MF, petugas menemukan 1 paket sabu seberat ±0,30 gram, satu unit HP, dan sepeda motor. Sementara dari ME, diamankan alat hisap sabu serta satu unit HP.


Hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli secara patungan bersama satu orang lainnya dengan harga Rp50 ribu per orang dari seorang berinisial C di wilayah Kabupaten Pasuruan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ME di rumahnya.


Kedua tersangka kini diamankan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas perkara.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama