-->

Maling Helm Gagal Aksi Meringkuk Di Sel Tahanan Polsek Pohjentrek

PASURUAN, TRIBUNUS.CO.ID -  Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira Jam 15.00 Wib di Depan ruko King Futsal Jalan Raya Warungdowo Selatan Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan telah terjadi Tindak pidana pencurian biasa berupa 2 (dua) buah Helm milik korban
Korban M.JAELANI, Laki", umur 30th, Swasta, Islam, Alamat : Ds.Warungdowo Kec Pohjentrek Kab. Pasuruan.

Pencurian dilakukan oleh tersangka namun aksinya dipergoki oleh korban dan saksi.

Pelaku atau Tersangka bernama MUHAMMAD Bin WAHYUDI, Laki", umur 31 tahun, Lahir di Pasuruan, 28-06-1986, Pekerjaan Swasta, Islam, alamat Jl. Kalimantan Gg.I Rt.01 Rw.09 Kel.Trajeng Kec.Purworejo Kota Pasuruan.

Selanjutnya Tsk diamankan oleh massa kemudian Tsk + bb diserahkan ke kantor Polsek Pohjentrek.

Barang bukti yang berhasil diamanakan Polisi antara lain 1 (satu) buah Helm merk INK warna putih hitam milik korban 1 (satu) buah Helm merk HONDA milik korban 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam tanpa Nopol dan tanpa surat STNK dan BPKB milik tersangka

Menurut info yang berhasil dihimpun bahwa pelaku mengambil dua buah helm milik korban yang sbelumnya digantungkan pada spion spd mtor milik korban yg diparkir di depan ruko. Namun saat pelaku mengambil kedua helm tsb, tanpa disadarinya aksi pelaku diketahui/dipergoki oleh korban dan saksi yang saat itu sedang berada di dalam ruko yang dibatasi oleh kaca, yang letaknya tepat di depan parkiran sepeda motor milik korban yang diparkir.

Setelah pelaku berhasil mengambil helm tersebut kemudian pelaku langsung memakai helm curian tersebut, lalu helm curian yang satunya lagi ditaruh ke sepeda mtor milik pelaku yang sudah disiapkan di dekat mtor korban yang diparkir.

Saat itu posisi mesin mtor milik pelaku sudah menyala dan siap tancap gas utk melarikan diri. Namun saat pelaku hendak kabur dengan membawa helm hasil curiannya tersebut.

Akhirnya korban dan saksi keluar ruko dan langsung menghampiri pelaku dgn menarik baju pelaku agar tdk bs kabur.

Setelah korban dan saksi berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan bb nya dibawa ke kantor Polsek Pohjentrek utk diproses secara hukum yang berlaku.

Adapun kerugian material yang dialami korban sekira Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama