-->

Miliki Sabu Sabu, Pekerja Mebel Krapyakrejo Dibekuk Satnarkoba Polresta Pasuruan




Pasuruan, tribunus.co.id -  Polresta Pasuruan, Polda Jatim  -  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengamankan seorang pria, berinisial MS bin alm Kawari (26) warga Dusun Kapyakrejo Rt 04 Re 01 Kel. Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Pria Ini diamankan petugas lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan modus mengedarkan kepada pelanggannya yang pesan kepadanya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono SH mengatakan " kronologinya tersangka ini ditangkap petugas disebuah pinggir jalan di Jl. Kyai Sepuh Kel. Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan sekira pukul 18:00 wib pada hari Kamis (07/3/2019).

Dari tangan ,setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat keseluruhan 0,19 gram yang disimpan dalam satu klip, dan barang bukti lainnya berupa satu kaos lengan panjang juga kita amankan"tutur AKP Imam Yowono SH.


Tersangka ini biasanya mendapat pesanan dari para pembeli poketan  sebesar 200 hingga 400 ribu.

Saat ini tersangka sudah kita bawa ke Mako Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika "pungkasnya.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama