-->

Ketua GP. Ansor Kota Pasuruan Kecam Aksi Anarkis Sejumlah Daerah di Indonesia




TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Aksi anarkis yang terjadi akhir - akhir ini baik di Ibu Kota Indonesia hingga daerah beberapa hari kemarin, sangat di sayangkan oleh beberapa kalangan tokoh agama dan lapisan elemen beberapa masyarakat Kota Pasuruan. Antaranya Ahmad Ridho, Ketua Gerakan Pemuda (GP). Ia sangat mengecam adanya aksi anarkis demo damai terkait penolakan hasil penetapan akhir Pemilihan Presiden 2019 pada 22 Mei di Jakarta dan Sampang Madura Jawa Timur.

Perbuatan aksi brutal yang bersifat provokatif ini merupakan perbuatan atau perilaku yang tidak terpuji dan tidak mendidik. Sehingga sangat mengganggu kestabilitasan perekonomian bahkan unsur tindak pelanggaran pidana hukum.

Antara lain aksi yang mengakibatkan kerusakan sejumlah aset dan fasilitas - fasalitas umum hingga  pemerintahan, hal tersebut sudah jelas akan menghambat roda perekonomian masyarakat yang sangat disayangkan dan tidak dibenarkan.

"Tindakan anarkis yang terjadi sangat tidak dibenarkan, baik secara hukum negara maupun hukum dalam ajaran agama islam itu sendiri", ujar Ridhoi

Menurutnya, dalam menjunjung tinggi nilai demokrasi sangatlah penting. Namun perlu adanya norma - norma aturan yang harus ditempuh secara konstitusional, terlebih soal hasil keptusan KPU pada pemilihan tahun ini. seperti hal nya banyak kejadian pada saat momen bulan suci Ramadhan saat ini, dimana semestinya diisi dengan acara ibadah dan keagaama serta hal manfaat bukan bersifat brutal dan anarkis yang dapat merugikan hak - hak orang lain.

"Semestinya momen Ramadhan diisi dengan kegiatan ibadah. Kalo tidak setuju dengan hasil pemilu, salurkan saja ke mahkamah konstitusi dan bukan malah dengan tindakan anarkis dijalanan." Tandasnya

Untuk hal ini penting adanya pembinaan persatuan dan kesatuan yang berazaskan pada Pancasila agar supaya tetap mengedepankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai warga negara Indonesia.

Pewarta   : Rachmat H

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama