-->

Polisi Hadiahi Timah Panas Ketiga Komplotan Begal



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN -  Belakangan ini marak aksi begal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Namun berkat Kesigapan para anggota Polres Kota Jajaran, tiga pelaku begal  (DPO) yang kerap kali melangsungkan aksi tindak kriminal di wilayah Kota dan Kabupaten akhir - akhir ini, Sabtu (19/05/2019) malam,  Oleh Tim Resmob Suropati Polresta Pasuruan Kota ketiganya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan bom ikan (Bondet) di tengah kepadatan dan keramain  masyarakat kota pada waktu itu.

Ketiganya dibekuk saat melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curiannya. Satu orang  pelaku diringkus di Jl. Raya Pleret, Kecamatan Pohjentrek. Sedang dua lainnya tertangkap di perempatan Panglima Sudirman di depan Lapas Kota Pasuruan (Simpang Empat Tugu Adipura).

Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP Slamet Santoso SH, mengatakan, saat dilakukan penangkapan, ketiganya  melawan petugas dengan bondet yang dibawanya.  Bondet yang diikat dengan tali rafia yang di ayun dan putar - putarkan akan dilemparkan ke petugas. Ketiganya (Pelaku) berasal dari Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pelaku begal antara lain, Sodik (40), Buratin (30) dan Rudi (25). dan mengalami luka tembak, ketiganya langsung dilarikan ke IGD RSUD Purut (dr Soedarsono) Kota Pasuruan, guna mendapatkan perawatan.

Namun sayangnya saat wartawan hendak meliput dan menanyai petugas IGD Gawat Darurat, Petugas IGD Dr. Soedarsono tidak pro aktif saat di tanya soal adanya ketiga pelaku aksi begal yang di larikan pihak kepolisian ke IGD Rumah Sakit Purut tersebut.

"Maaf mas, tidak ada pasien begal yang di rawat di sini, adanya yang dirawat disini korban kecelakaan," Kata petugas jaga kepada wartawan www.tribunus.co.id.

Masih kata kasat Serse, “Sebenarnya mereka sudah menjadi target kita. Sesuai catatan, mereka sudah puluhan kali beraksi, ” tegas Kasat. Maka atas tindakan ketiga pelaku kami jerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Informasinya, ketiganya melakukan pencurian di kawasan Pleret. Dalam aksinya ketiganya berhasil menggondol motor Honda Vario dan Honda Beat. Dan kepergok pemiliknya, akhirnya mereka diteriaki maling sekaligus dikejar warga. Tim Resmob Suropati yang tahu ini, langsung mengejarnya. Satu ketangkap di Pleret dan dua dibekuk di simpang empat Tugu Adipura Kota Pasuruan.

Pewarta: Rachmat H

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama