-->

Tim Unit 2 Subdit 3 Polda Jatim Ringkus Pengedar Sabu Panggungrejo Kota Pasuruan




Pasuruan, tribunus.co.id  -  Sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilaksanakan dalam Rumah Ngemplakrejo RT/RW_03/04  Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan. Seorang tersangka digelandang petugas Kepolisian dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim.

Tersangka,   Baidi bin Mukhsin, Laki-Laki, Sampang:02 Juli 1983 (umur 35 thn) sesuai KTP, Islam, WNI, Pekerjaan Swasta (Serabutan) terbukti kuat sebagai pengedar Narkotika jenis shabu. 

Selain itu Polisi juga berhasil menyita Barang bukti kristal putih  narkotika jenis sabu seberat kotor 16,00 gram,  Sabtu, Tanggal 18 Mei 2019,   2 (dua) kantong plastic klip kecil berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis shabu dg berat kotor keseluruhan 16 (enam belas) gram beserta pembungkusnya yg terdiri dr 1 (satu) kantong plastik klip berat kotor 15 gr dan 1 kantong plastik klip berat kotor 1 gram

Termasukjuga Dompet warna coklat • kotak plastik merk bintang tujuh masuk angin (Bejo) warna transparan • timbangan elektrik (poket scale) merk CHQ warna hitam  • 2 (dua) buah HP merk Samsung warna hitam SIM-card no. 083xxxxxxxx & warna putih SIM card no.0877xxxxxxxx  • 5 (lima) bendel kantong plastic klip kecil • seperangkat alat hisap Shabu terdiri dari (bong,kompor,pipet kaca)  • uang tunai pecahan kertas Rp. 2.500.000,-

Keberhasilan petugas ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah daerah Ngemplakrejo RT/RW_03/04  Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi Narkoba yang  dilakukan oleh seseorang yang bernama Baidi bin mukhsin.

"Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran, Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kepala Unit 2 Subdit 3  Kompol  Drs. M Logo Tadu kepada tribunus.co.id.  (red)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama