-->

Seberat 4,5 Kilogram Bubuk Petasan Milik Seorang Pelajar Diamankan Polisi




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sandi Ago B. Novembriansyah harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kediri. Pelajar berusia 18 tahun asal Desa Juwet, Kecamatan Wates ini diamankan karena menjual bubuk petasan. Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti 4.5 kilogram.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas. Awalnya Satreskrim Polres Kediri mendapat informasi jika SA membuat petasan di rumahnya. Mengetahui informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan hasilnya benar. SA pun diamankan petugas.


Dari hasil razia, diamankan barang bukti 4,5 kilogram bubuk petasan. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, saringan, baskom dan entong. SA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Awalnya kita mendapat informasi jika SA membuat petasan. Kita lakukan penyelidikan hasilnya benar," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka.

AKP Ambuka menambahkan karena pelaku masih berusia pelajar, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Petugas kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak orang tua dan sekolah untuk dilakukan pembinaan terhadap SA.

"Karena pelaku masih berstatus sebagai pelajar, kita tidak lakukan penahanan. Kita lakukan pembinaan terhadapnya," tegas AKP Ambuka.

AKP Ambuka menambahkan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap peredaran petasan selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan agar tetap aman dan kondusif.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama