-->

Kenapa Bisa, KPK Tinggalkan Hutang Dengan Kondisi KKN Sedang Merajalela

TRIBUNUS.CO.ID - KETIKA hiruk-pikuk soal Pemilu beberapa waktu lalu menyita perhatian publik, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang ini rupanya sudah hampir di ujung waktu. Pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan Keppres Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015-2019. Mereka dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015. Artinya, kepemimpinan mereka tinggal setengah tahun lagi.

Di masa-masa menjelang injury time ini, Dengan Kondisi KKN Sedang Merajalela KPK masih mempunyai pekerjaan berat. Selain menangkapi para kepala daerah yang tak kunjung berhenti melakukan korupsi, tunggakan perkara pun masih menumpuk. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), dan dibenarkan oleh Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif, setidaknya ada 18 kasus korupsi berskala besar yang sudah lama belum terselesaikan dengan tuntas.
Baca juga di bagian ini :http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.htmlhttps://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html

Kasus itu antara lain perkara BLBI, kasus e-KTP, bailout Bank Century, suap Rolls Royce Garuda Indonesia, korupsi BLBI, suap perusahaan asal Inggris Innospec ke pejabat Pertamina, kasus proyek  Hambalang, rekening gendut pejabat Polri, kasus Pelindo II, dan lain-lain.

Untuk kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia, Laode memastikan sudah  rampung. “Tinggal dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Laode di KPK, Rabu kemarin (15/5/2019). Sementara untuk kasus BLBI, dijelaskannya sudah ada perkembangan yang signifikan. Kasus e-KTP juga terus bergulir.

Sedangkan untuk perkara bailout Bank Century, Laode mengakui kesulitan. Katanya, KPK masih mengumpulkan berbagai bukti. “Karena kasus ini memang agak sulit,” katanya. Laode tidak menampik bahwa akan ada kasus yang terpaksa dilimpahkan kepada pimpinan KPK berikutnya. “Kami bekerja semampu kami,” tambahnya.

Kasus-kasus tersebut tak berkesudahan proses hukumnya. Puluhan atau mungkin ratusan saksi sudah dimintai keterangan, namun toh kasusnya tetap saja berada di kegelapan.

Kasus raksasa itu tidak hanya nilai kerugian negaranya yang luar biasa, tetapi juga ada faktor-faktor non hukum di baliknya yang juga raksasa. Sebab, kasus raksasa pasti melibatkan aktor-aktor raksasa dan berjejaring raksasa pula. Karena kasus korupsi selalu melibatkan kekuatan politik, maka logikanya kekuatan politik yang terkait dengan kasus raksasa, tentunya kekuatan politik yang bisa memerah-birukan negara.

Sementara secara kelembagaan, komisi antirasuah ini terlalu kecil dibanding tantangan tugasnya. Soal anggaran, misalnya, tak sampai Rp1 triliun setahun. Itu pun lebih dari separuh untuk biaya kegiatan sekretariat jenderal. Jumlah pegawai hanya  1.124 orang, termasuk 139 penyelidik, 96 penyidik dan 80 penuntut umum. Penyidik dan penuntut itu pun “pinjaman” dari kepolisian dan kejaksaan.

Jadi, dari segi apapun, KPK lembaga kecil dan ringkih. Dengan postur seperti itu tentu saja geraknya terbatas.

Dari sisi ini, sebetulnya, publik paham mengapa KPK terseok-seok menguliti kasus korupsi besar. Sebab, harus diakui, KPK hanya besar dalam opini publik, dan kekuatannya nyaris sepenuhnya bertumpu di situ. Ketika lembaga ini diganggu, publik berteriak membela. Masalahnya, para punggawa KPK merasa kuat pula dengan dukungan opini itu. Apalagi kinerja KPK bisa dikatakan dramatis (kalaulah tidak didramatisasi) dengan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nyaris tak berhenti.

Padahal OTT pasti hanya menangkap pemain kecil, karena menyasar korupsi dengan pola transaksi langsung tunai. Sementara pemain besar dalam kasus mega korupsi tidak lagi menggunakan cara-cara transaksi primitif itu.

Kondisi KPK yang ringkih dan tertatih-tatih itu mestinya menjadi kepedulian negara. Tugas yang sudah berjalan baru penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Itu pun belum sempurna betul. Karena tak mampu menyentuh kasus besar sampai tuntas. Tugas lain, seperti melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, praktis masih amat jauh dari seharusnya.

Sangat di yakini bagian dari sumber masalah tersebut terkuak fakta KPK menindak lanjuti Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel yang tak kalah besarnya sampai2 membuat lumpuh perekonomian hingga program pembangunan Kabupaten Banyuasin Sumsel selama 3 tahun berturut turut 2017,2018 dan 2019 Dengan berkode 1.HHHH nomor dokumen 1.7.DOKUMEN PENDUKUNG ATAS LAPORAN Nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019.
Baca selengkapnya di bawa ini :https://www.tribunus.co.id/2019/07/pns-sulit-tolak-keinginan-kepala-daerah.html?m=1
Di dalam surat pengaduan tersebut tertulis MUNGKIN KAH KPK JUGA BUTU NEGOSIASI TERHADAP TERLAPOR ; Dari informasi dan penyelidikan tim Diduga Pada hari Selasa 19 Maret 2019 Pukul 12 : 40. WIB Bupati Banyuasin Ada pertemuan secara pribadi dengan Tim Penyidik KPK di salah satu tempat di Wilaya Kota Palembang Pada hal Bupati Banyuasin Sumatera Selatan H. Askolani, SH., MH. saat ini Berkapasitas terlapor dan KPK Pihak Penegak Hukum Berdasarkan Rumor yang beredar dan yang diketahui dari dulu sampai sekarang KPK Khususnya untuk Para koruptor-koruptor Kabupaten Banyuasin Sumsel, setiap tahunnya memberi upeti pada oknum salah satu Pimpinan KPK yang saat ini menjabat jubir Kepresidenan Ri.
Baca juga :https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/07/selama-pimpinan-dprd-kabupaten.html


Menjelang pergantian pimpinan KPK akhir tahun ini, mestinya ini sekaligus menjadi momentum menyempurnakan KPK. Pemerintah dan DPR yang baru hasil pemilu 2019, jika memang serius memberantas korupsi, harus bertolak dari sini. Perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif mengapa pelaksanaan tugas KPK belum bisa menyeluruh. 

Setelah ditemukan sumber masalahnya, atasi masalah itu. Jika persoalannya terletak di kualitas dan kuantitas SDM, ya penuhi kebutuhan itu sesuai ukuran. Kalau bersumber di peraturan perundang-undangan, perbaiki peraturan itu.

Kapasitas kelembagaan KPK harus disempurnakan. Hanya dengan cara itu, lembaga ini bisa lebih bertenaga, independen, berkompeten dan profesional dalam urusan pemberantasan korupsi

Pewarta : rn
Sumber : berbagai

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama