-->

Satreskrim Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Sodomi di Karangploso



Tribunus.co.id - Malang - Jawa Timur, Sat Reskrim Polres Malang, berhasil mengungkap kasus sodomi atau tindak pidana persetubuhan serta perbuatan pencabulan terhadap anak yang melibatkan pelaku pria dewasa inisial MU dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kosong, di daerah  dusun Kasin Desa Ampeldento Kecamatan  Karangploso Kabupaten  Malang, Jawa Timur.

Hal tersebut diungkapkan dalam Press Conference oleh Waka Polres Malang, Kompol Deddy Anggun Sisworo SIK, MIK, didampingi Kassubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah SH, Paur Subbag Humas Polres Malang Ipda Yuliandri Aska, Kanit PPA Sat Reksrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriyana SH, dihadiri awak media cetak, online dan elektronik, Kamis (25/7/19) Siang.

Waka Polres Malang, Kompol Deddy Anggun Sisworo SIK, MIK, mengatakan, tersangka yang diamankan petugas dalam kasus ini, yaitu MU (38) warga desa Langlang kecamatan Singosari. MU diamankan petugas, dikarenakan terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap RA (16) warga Kotamadya Malang, berdasarkan bukti bukti (BB) Celana Kolor berwarna Biru Laut, Kaos Berwarna Hitam dan Celana Dalam berwarna Biru.

"Bermula terjadinya pencabulan (sodomi) anak di bawah umur ini berawal, pada hari Rabu (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban sedang bekerja membersihkan ayam bersama kakaknya yang bernama Rudi (nama samaran) di Desa  Ngijo," terangnya.

"Menurut keterangan RA (korban) kepada petugas, RA didatangi  MU, untuk diminta mengantarkan membeli minuman keras. Selanjutnya korban di ajak ke tempat rumah kosong, yang berada di daerah dusun Kasin Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso," katanya, menambahkan.

Kemudian, lanjut Wakapolres Malang, RA (korban) disuruh MU, untuk menuangkan minuman keras serta menenggaknya. Setelah itu, korban dipaksa untuk diajak bersetubuh (sodomi) oleh MU.Setelah puas melakukan pencabulan terhadap korban, kemudian tersangka memberi  uang kepada korban sebesar Rp. 5 ribu sembari mengancam akan 'dihabisi' apabila korban memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal  82 jo pasal 76E UU No. 35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak,"  pungkas Wakapolres Malang mengakhiri Press Conference. (H. Daluki)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama