-->

Berhasil Mengungkap Prostitusi Online D - Glamour, LBH AL Faruq Berikan Apresiasi Kepada Polres Kediri



KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - LBH Al Faruq Kediri menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri yang telah berhasil mengungkap dan menggerebek salah satu tempat spa/panti pijat “D-Glamour” di wilayah kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri pada hari selasa, 30 Juli 2019.

Dalam penggrebekan tersebut, Polres Kediri menemukan beberapa kamar VIP yang di pergunakan sebagai tempat terjadinya tindakan asusila (prostitusi).

Selain itu, dalam penggerebakan yang dilakukan oleh Pihak Unit PPA juga mengamankan pemilik spa/panti pijat berinisial LP “D-Glamour” yang mempekerjakan anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai therapis sekaligus melayani seksual terhadap pelanggan yang datang di spa/panti pijat “D-Glamour”.


Oleh karena itu, LBH AL Faruq Kediri memberikan apresiasi tinggi kepada Unit PPA Polres Kediri yang telah berhasil membongkar tempat prostitusi berkedok spa/panti pijat.

Taufiq Dwi Kusuma ,SH dari LBH AL Faruq  berharap pihak Polres dan Polresta Kediri tidak bosan bosannya dalam membongkar tempat prostitusi yang berkedok spa/panti pijat maupun tempat hiburan lainnya.

Namun di satu sisi, ia justru kecewa kepada pemerintah daerah Kabupaten dan kota kediri yang mempermudah dalam memberikan izin tempat usaha spa/panti pijat maupun tempat hiburan. Selain daripada itu, pemerintah daerah Kabupaten dan kota kediri sangat lemah dalam melakukan pengawasan atau kontrol secara rutin ke tempat usaha spa/panti pijat tempat hiburan, meskipun usaha tersebut telah mendapatkan izin"ujar Taufiq Dwi Kusuma,SH.

Tentu dengan mudahnya perizinan tempat usaha spa/panti pijat di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri sangat merugikan masyarakat, baik secara Hukum maupun secara sosial masyarakat. Sebagaimana ia ketahui, bahwa di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri terdapat kurang lebih 25 tempat usaha spa/panti pijat yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada. Dan tempat-tempat tersebut diduga di backingi oleh oknum pejabat.

Karena dengan di backup oleh oknum, maka mereka bebas dan tidak tersentuh oleh Penegak Hukum. Dengan banyaknya tempat spa/panti pijat atau tempat hiburan malam, maka pemerintah daerah Kabupaten dan kota kediri terkesan merusak citra kediri yang terkenal dengan “kota santri” dan terkenal dengan banyaknya pondok pesantren.

Dengan maraknya spa/panti pijat atau tempat hiburan malam yang cenderung disalahgunakan sebagai tempat perbuatan asusila berakibat rusaknya moral dan berakibat melanggar norma Hukum dan agama.

Berkaitan dengan hal tersebut, LBH Al Faruq meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Kediri untuk
1.Menutup dan mencabut seluruh izin usaha spa/panti pijat yang berada diwilayah administrasinya.
2.Membuat Peraturan Daerah tentang Larangan tempat hiburan atau tempat spa/panti pijat yang cenderung terjadinya tindak asusila;

Pemerintah daerah harus punya malu dan punya harga diri dalam menjaga daerahnya bebas dari perbuatan tindak asusila. Percuma mempunyai pemerintah daerah yang mempunyai kegiatan rutin menggalakan sholat malam, tapi di satu sisi mempermudah izin usaha spa/panti pijat dan tempat hiburan malam yang bisa disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama